RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Mewakili Bupati Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, membuka Pekan Panutan dan Edukasi Perpajakan, dalam rangka kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPH orang pribadi dan sosialisasi undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, di ruang data dan karya kantor bupati, Rabu (23/03/2022).
Sekda dalam sambutannya mengatakan pada hakikatnya uang pajak merupakan salah satu kontribusi penerimaan negara yang terutang oleh PPH orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk tujuan negara dalam kepentingan rakyat.
"Artinya uang pajak yang diterima negara akan digunakan untuk kepentingan rakyat," ujar Sekda.
Sekda juga menyampaikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menjadi contoh dan panutan dalam pelaporan pembayaran pajaknya.
"Bersatu bersama - sama menghimpun penerimaan pajak untuk pembangunan Indonesia tercinta. Pajak kuat Indonesia maju" tutup sekda.
Kepala kantor pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Tunas Harianto, mengajak kepada seluruh yang hadir untuk sama - sama berkontribusi membangun kabupaten Labuhanbatu dengan cara patuh dalam membayar pajak.
Acara dilanjutkan dengan pemberian bukti pembayaran pajak dan plakat oleh pimpinan kantor pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat ke sekda Labuhanbatu serta testimoni pembayaran SPT tahunan PPH oleh sekretaris daerah Kabupaten Labuhanbatu. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,daerah,ekonomi