RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas kembali merilis adanya dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.
Adapun warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) yang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 adalah nomor kasus 363 inisial MI umur 72 tahun, yang merupakan warga Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur dan kasus nomor 652 inisial SA (81) warga Desa Jalan Tanjung Lambai, Kecamatan Siantan.
MI (72) adalah seorang pensiunan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 12 Mei 2021 berdasarkan pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR.
Sebelum meninggal dunia MI mengalami Pneumonia berat dengan saturasi oksigen di bawah 75 persen hingga pada tanggal 22 Mei 21 sekira pukul 20.20 WIB dan MI dinyatakan meninggal oleh tim dokter Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.
Sementara SA adalah seorang ibu rumah tangga yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 22 Mei 2021 berdasarkan pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR. Sebelum meninggal dunia mengalami penurunan kesadaran dan Pneumoni berat sehingga pada tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 01.50 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RSUD Tarempa.(Toyami/PR)
TAG : kepri-dan-sekitarnya,covid19,virus-corona,nasional,kesehatan