RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Pelaksanan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan jasa dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar Pada Hari Selasa (22/06/2021) Sekira pukul 09.00 WIB di Convention Hall Lantai 2 Siantar Hotel Jalan W.R Supratman No. 3 Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE.MM menyampaikan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjadi salah satu dasar dari kegiatan sosialisasi ini.
"Kedepan PBJ di Kota Pematangsiantar dapat terealisasi sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel,” ungkapnya.
Hefriansyah berharap agar peserta dapat memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring,S.STP, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi yaitu memberikan satu pemahaman yang sama antar PA ,PPK ,Pejabat Pengadaan ,Pokja dan Penyedia Dalam Proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Tujuan agar terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan pemerintah Kota Pematangsiantar yang mantap, maju dan jaya melalui Pengadaan Barang dan Jasa, dan memberi pemahaman kepada para peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai hari Selasa (22/06) dan hari Rabu (23/06), yang dilaksanakan oleh Fasilitator LKPP sekaligus sebagai Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia ( IAPI ) Provinsi Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi antara lain Asisten II Zainal Siahaan, SE. MM, Faisal Girsang selaku narasumber dari fasilitator LKPP Sekaligus Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia ( IAPI ) Provinsi Sumatera Utara, Benni Nainggolan,MSC narasumber dari fasilitator LKPP sekaligus Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia ( IAPI ) Provinsi Sumatera Utara, Direktur Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, para kepala OPD Pemko Pematangsiantar, perwakilan Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi se- Kota Pematangsiantar, serta para peserta yaitu, PA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan,Penyedia. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun