RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pengacara Pitra Ramdhoni mengatakan dokter Lois Owien sudah ditangkap oleh penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya.
Hal ini Pitra sampaikan saat akan melaporkan Lois yang menjadi kontroversial imbas ucapannya menyebut Covid-19 bukan virus.
"Hasil informasi dengan piket SPKT, bahwasanya yang bersangkutan sudah diamankan (ditangkap)," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
Pitra menjelaskan, Lois ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya. Namun, Pitra mengaku tak tahu pihak yang membuat laporan mendahului dirinya itu.
Lebih lanjut, Pitra mengatakan karena sudah ada laporan terhadap Lois, maka pihaknya cuma akan memberikan bukti tambahan ke pihak kepolisian. Pitra menjelaskan pihaknya kini menunggu polisi menetapkan Lois sebagai tersangka atau tidak dalam waktu 1x24 jam setelah ditangkap.
"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya. Lalu yang kedua, saya minta agar yang bersangkutan diperiksa kejiwaan, apakah dia ini stres atau sakit jiwa," ujar Pitra.
Dalam pernyataanya yang viral, dokter Lois Owien mengatakan bahwa Covid-19 bukan virus dan pasien yang meninggal karena interaksi antarobat. Pernyataan itu Lois sampaikan saat menjadi pembicara di talkshow Hotman Paris.
Dokter Lois Owien menjelaskan, beberapa pasien yang diberikan obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh. Kondisi ini terjadi saat tubuh melakukan metabolisme anaerob atau kadar oksigen rendah. (MSN)/PE
TAG : covid19,nasional