Keterangan Gambar : Suasana sidang kode etik AKBP Achinuddin di Bid Propam Poldasu, Selasa (2/5/2023) malam (Foto: Ist)
RADARMEDAN.COM - Setelah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Bid Propam, Selasa (2/5/2023) lalu, pihak AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.
"Saudara AKBP AH ini, ajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Terkait putusan itu, pihak Propam Polda Sumut juga menyatakan banding. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, yang bakal berlangsung di Jakarta.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Dudung.
Sebelumnya AKBP Achinuddin menjalani sidang kode etik, terkait kasus penganiayaan yang menimpa anaknya Aditya Hasibuan dan terbukti melakukan pembiaran saat penganiayaan itu terjadi. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan dari hasil sidang kode etik AKBP Achinuddin terbukti melanggar profesi kode etik Polri.
“AH terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ucap Kapolda.
Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.
Sebelum diberi sanksi PTDH, yang bersangkutan terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka mendukung penyidikan. Achinuddin juga ditempatkan di lokasi khusus Bid Propam Polda Sumut, selama satu bulan. (KBRN)/PE
TAG : sumut,hukum