Tuntutan Jaksa 12 Tahun, Divonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan

Oleh : Admin Radar Medan | 19 Nov 2019, 20:04:31 WIB | 👁 3362 Lihat
Hukum dan Kriminal
Tuntutan Jaksa 12 Tahun, Divonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan

RADARMEDAN.COM,KARO - Tanah Karo sedang gencar-gencarnya melawan peredaran narkoba, mulai dari penindakan yang dilakukan oleh kepolisian hingga kejaksaan, namun pengadilan bertindak tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika di Tanah Karo. Sebagai contoh vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring, menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa narkoba selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negri(PN) Kabanjahe, Senin(18/11/2019). Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Karo, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Persidangan yang menghadirkan terdakwa, Rizal Perangin-angin,  sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1), sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.

Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, dan diduga adanya permainan antara terdakwa dengan oknum hakim, yang menjatuhkan putusan tersebut. Saat ditanyai mengenai hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Padahal menurutnya tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim, karena jauh dari tuntutan JPU Tuntutan kita  kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi Hakim menjatuhkan putusan 1 Tahun 4 Bulan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

"Ini kan Dakwaan kita susun secara kumulatif,  ada 3 pasal yang dikumulatifkan, karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun, Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan JPU," ujarnya.

Atas putusan tersebut kejaksaan akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, masih belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan ini.

Diketahui kalau Terdakwa R Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua temannya, di Kecamatan Tigabinanga, pada bulan April 2019 lalu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.

Dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kajari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada sidang tuntutan terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Terdakwa  disidangkan dalam 2 berkas terpisah, dan 1 perkara yang bersama-sama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara. Dan persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu sidang putusan.(RT/red/PR)

 


TAG : karo,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

20240621_152452_compress27.jpg

Kasus Pelajar SMP Tewas Mandek, Didampingi LBH Medan Ibu Ini Minta Perhatian Presiden Jokowi

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔12:42:24, 22 Jun 2024

RADARMEDAN.COM - Seorang pelajar SMP inisial MHS (15) diduga tewas usai dianiaya oknum TNI saat menertibkan tawuran. Didampingi Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH. MH, dan Richard D Hutapea (PBH) Sipil Politik LBH Medan selaku Kuasa Hukum Lenny Damanik, mengatakan penganiayaan itu diduga terjadi di dekat rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240622-WA0042.jpg

Ratusan Bangunan Mewah di CBD Disoroti DPRD dan Lembaga Swadaya Masyarakat

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔10:41:02, 22 Jun 2024

RADARMEDAN.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bernama Barisan Rakyat Peduli Negara (Barapena) Sumatera Utara, menyoroti ratusan  bangunan perumahan mewah diduga berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Lapangan Golf (Komplek CBD) Polonia  Kelurahan Suka Damai,  Kecamatan Medan Polonia, Sabtu  (22/6/2024). Kepada . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240614-WA0101_compress58.jpg

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Ekstasi Clandestine di Medan Area

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:51:34, 14 Jun 2024

RADARMEDAN.COM  - Dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan didukung oleh Polda Sumut serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap laboratorium ekstasi clandestine. Operasi ini, dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, berakhir dengan pembongkaran fasilitas pembuatan obat terlarang . . .

Berita Selengkapnya
pulungan.jpg

Pulungan: Kritik Elemen Masyarakat Terhadap Pj Walikota Pekanbaru Dinilai Terlalu Dini

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔05:44:56, 13 Jun 2024

RADARMEDAN.COM, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Pekanbaru, Pulungan menyayangkan sikap beberapa elemen masyarakat yang memberikan statmen atau kritik terlalu dini terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Dimana Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, bahkan dikaitkan dengan tingginya angka pengangguran dan beberapa . . .

Berita Selengkapnya
teks.jpg

Ini Videonya, Bank Sumut Dimarahi Ketua Komisi C Gegara Bertele-tele Saat RDP dengan Nasabah

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔04:10:40, 08 Jun 2024

RADARMEDAN.COM, Usai dilaporkan Pengacara Poltak Silitonga SH, MH dan Rekan ke DPRD Sumut, Komisi C mengundang kedua belah pihak untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama sejumlah pejabat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 5/6/2024. RDP yang dihadiri sejumlah anggota Komisi C yang diketuai dr. Poradda . . .

Berita Selengkapnya
poranda.jpg

Kasus Jaminan Nasabah Bank Sumut, Poltak Silitonga Minta DPRD Usulkan Copot Pejabat Tidak Becus

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔10:54:28, 06 Jun 2024

RADARMEDAN.COM - Kasus jaminan debitur Bank Sumut atas nama Tianas Situmorang terus berlanjut. Kali ini usai menyurati DPRD Sumut, Pengacara Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH. MH didampingi Judith Desy Manalu, SH  diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu, 5/6/2024 sore. RDP yang . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240531-WA0205_compress9.jpg

Lantik 129 Pejabat Pemko Medan, Bobby Nasution : Jalankan Amanah, Gerak Cepat Layani Masyarakat

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔23:32:54, 31 Mei 2024

RADARMEDAN.COM -  Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 129 pejabat Manajerial dan Fungsional Pemko Medan di Balai Kota Medan, Jumat (31/5). Selain menjalankan amanah dan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya, para pejabat yang baru dilantik juga harus bergerak lebih cepat untuk melayani . . .

Berita Selengkapnya
obaja.jpg

Terima Pajak 107 Milyar, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran dan Cabut Penyegelan Mall Centre Point

🔖 EKONOMI 👤Radar Medan 🕔18:58:45, 30 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 Milyar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi. Hal . . .

Berita Selengkapnya
poltak1.jpg

Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:55:19, 29 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa 29/5/2024 sore. Tianas Situmorang (66) hadir di Mapolda Sumut sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Poltak mendampingi Tianas pasca membuat . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240515-WA0134_compress67.jpg

Tunggak Pajak 250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔18:38:46, 15 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo