Tuntutan Jaksa 12 Tahun, Divonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan
Oleh : Radar Medan | 19 Nov 2019, 20:04:31 WIB | 👁 3615 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM,KARO - Tanah Karo sedang gencar-gencarnya melawan peredaran narkoba, mulai dari penindakan yang dilakukan oleh kepolisian hingga kejaksaan, namun pengadilan bertindak tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika di Tanah Karo. Sebagai contoh vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring, menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa narkoba selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negri(PN) Kabanjahe, Senin(18/11/2019). Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Persidangan yang menghadirkan terdakwa, Rizal Perangin-angin, sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, dan diduga adanya permainan antara terdakwa dengan oknum hakim, yang menjatuhkan putusan tersebut. Saat ditanyai mengenai hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Padahal menurutnya tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim, karena jauh dari tuntutan JPU Tuntutan kita kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi Hakim menjatuhkan putusan 1 Tahun 4 Bulan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
"Ini kan Dakwaan kita susun secara kumulatif, ada 3 pasal yang dikumulatifkan, karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun, Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan JPU," ujarnya.
Atas putusan tersebut kejaksaan akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, masih belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
Diketahui kalau Terdakwa R Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua temannya, di Kecamatan Tigabinanga, pada bulan April 2019 lalu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kajari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada sidang tuntutan terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa disidangkan dalam 2 berkas terpisah, dan 1 perkara yang bersama-sama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara. Dan persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu sidang putusan.(RT/red/PR)
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .