Tuntutan Jaksa 12 Tahun, Divonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan
Oleh : Radar Medan | 19 Nov 2019, 20:04:31 WIB | 👁 3837 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM,KARO - Tanah Karo sedang gencar-gencarnya melawan peredaran narkoba, mulai dari penindakan yang dilakukan oleh kepolisian hingga kejaksaan, namun pengadilan bertindak tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika di Tanah Karo. Sebagai contoh vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring, menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa narkoba selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negri(PN) Kabanjahe, Senin(18/11/2019). Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Persidangan yang menghadirkan terdakwa, Rizal Perangin-angin, sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, dan diduga adanya permainan antara terdakwa dengan oknum hakim, yang menjatuhkan putusan tersebut. Saat ditanyai mengenai hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Padahal menurutnya tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim, karena jauh dari tuntutan JPU Tuntutan kita kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi Hakim menjatuhkan putusan 1 Tahun 4 Bulan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
"Ini kan Dakwaan kita susun secara kumulatif, ada 3 pasal yang dikumulatifkan, karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun, Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan JPU," ujarnya.
Atas putusan tersebut kejaksaan akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, masih belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
Diketahui kalau Terdakwa R Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua temannya, di Kecamatan Tigabinanga, pada bulan April 2019 lalu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kajari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada sidang tuntutan terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa disidangkan dalam 2 berkas terpisah, dan 1 perkara yang bersama-sama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara. Dan persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu sidang putusan.(RT/red/PR)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .