RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Puluhan karyawan PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) mendatangi pabrik perusahaan tersebut yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Kedatangan karyawan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menuntut hak mereka yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.
Seperti diketahui perusahaan tersebut telah berhenti beroperasional sejak Februari lalu, sehingga dengan tidak beroperasional pabrik mengakibatkan sebanyak 148 karyawan di PHK, Kamis ( 04/06/2020).
Hal itu disampaikan Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini. Mereka seolah tak dianggap perusahaan. Perusahaan dinilai mengabaikan hak - hak karyawan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.
"Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.
Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.
Terkait perselisihan industrial itu, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui, kecuali Petugas Keamanan, Ipan Ritonga. Menurut dia, tak seorangpun pihak manajemen hadir. Sementara pejabat HRD, Mukhsin, saat dihubungi Irpan menolak menemui.
Melalui sambungan telepon seluler, Muksin hanya menjawab sedang ada urusan. "Pak Muksin masih ada urusan bang," tutup Irpan.
Pantauan wartawan puluhan karyawan tersebut memasang tenda biru dan menjejerkan sejumlah sepedamotor tepat di depan gerbang dalam aksinya, mereka duduk - duduk di sekitar lokasi.
Sebagian karyawan lainnya, berjaga-jaga di sebuah warung yang dijadikan sebagai posko perjuangan. Tak tampak petugas kepolisian dalam aksi itu. ( Hs/PR)
TAG : asahan