RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tujuh pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online, Abi Pasaribu (34) warga kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB lalu, akhirnya ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dalam Konferensi Pers Selasa, 23/8 mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21).
Rusdi menjelaskan, motif tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka ADR dan tersangka AD, tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita dan membagikannya di media sosial tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022.
"Dimana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR, dan juga orang yang membuang sampah yakni AD. Sedangkan tersangka DS sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat," jelas Rusdi.
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Labuhanbatu Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu, bersama Subdit 3 Krimum Poldasu.
"Penganiayaan adalah tindak pidana, akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita," tegas Rony.
Dalam konferensi pers, Rusdi mengatakan, ke-tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu