RADARMEDAN.COM - Dengan tiga kali memperoleh penghargaan sebagai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (1948, 1958 dan 1968), maka Mangaradja Hezekiel Manullang (yang lebih dikenal sebagai Tuan MH Manullang), sudah seharusnya menjadi Pahlawan Nasional. Tiga kali dipenjarakan tiga penjajah yang berbeda, sudah bukti valid bahwa Tuan MH Manullang tak pernah berhenti berjuang.
Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari para sejarawan yang menjadi pembicara dalam web seminar (webinar) bertema “Tuan MH Manullang: Dari Perintis Kemederkaan Menuju Pahlawan Nasional,” yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Medan (Unimed), Sabtu (13 Maret 2021).
Setelah dibuka Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom SKM MKes, berturut-turut empat sejarawan bicara: Prof Dr Syawal Gultom MPd (Gurubesar Unimed), Prof Dr Asvi Warman Adam (Sejarawan LIPI Jakarta), Prof Dr Dorodjatun Kuntjoro Jakti (Sejarawan Ekonomi, Universitas Indonesia), dan Dr Rosmaida Sinaga MHum (Sejarawan Unimed).
Direktorat Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial RI), diwakili Tri Wiyanto, menjelaskan syarat-syarat pengajuan pahlawan nasional. Dengan moderator Dr Erond Litno Damanik MSi (Dosen Unimed), diskusi diikuti 300-an peserta dari seluruh daerah dan berbagai negara.
Syawal Gultom mengatakan, sejarah sebagai energi masa lalu yang menjadi kekuatan di masa kini, harus tetap menjadi landasan bernegara. Dalam konteks ini, tak diragukan lagi, perjuangan Tuan HM Manullang (TMHM) telah meninggalkan jejak yang sangat kental dalam berbagai aspek.
“Dari segi pendidikan, TMHM setidaknya telah memenuhi enam dari 8 esensi pendidikan. Melalui sekolah berbahasa Inggris yang didirikan TMHM di Balige, telah membuka lembaran baru dalam sejarah Indonesia. Tujuan pendirian sekolah ini, sudah persis UU Sisdiknas 2003,” tandasnya.
Nasionalisme TMHM
Asvi Warman Adam mengatakan, perubahan yang terjadi di Sumatra Utara (Sumut) direspon TMHM dengan semangat nasionalisme. Perubahan di Sumut, penguasaan Hindia Belanda, perkebunan (tanam paksa) dan ekspansi agraria yang mengorbankan masyarakat, serta penyebaran agama. Ketiganya, membangkitkan semangat TMHM untuk melawan Belanda.
“Setelah lulus sekolah tingkat dasar, tahun 1903 TMHM masuk Sekolah Anak Raja. Tapi tahun 1905 dikeluarkan, karena memprotes sekolah,” ungkap Prof Asvi.
Dikeluarkan dari sekolah, semakin menyuburkan pelawanan TMHM. Dalam usia yang baru 18, tahun 1905 kemudian menerbitkan surat kabar Binsar Sinondang Batak (BSB, yang artinya “terbit cahaya Batak”).
Isi BSB sesuai dengan semangat nasionalisme TMHM, menentang pendudukan Belanda yang semena-mena dalam semua hal. Hal ini membuat penjajah menjadi marah, kemudian melarang masyarakat berlangganan BSB, bahkan melarang membaca BSB. Sejarah mencatat pula, Asisten Editor BSB, adalah Lim Soen Hin, di Padang Sidempuan.
Setelah BSB dibredel, TMHM sekolah ke Singapura, di Methodist Senior Cambridge School (1907-1910). Tahun 1910, TMHM mendirikan misi Methodist Episcopal Church (EMC) di Jawa Barat. Sekolah yang didirikan TMHM di Cibinong, terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang agama.
Bukti kuat bahwa TMHM bukanlah pejuang sektarian, TMHM berhubungan baik dengan tokoh Serikat Dagang Islam (SDI) di Bandung, Abdul Muis. Juga dengan Agus Salim di Batavia dan HOS Tjokroaminoto di Surabaya.
Tahun 1916, TMHM kembali ke Tarutung. Tahun 1917, mendirikan sekolah berbahasa Inggris di Balige. Tahun 1918, mendirikan Hatopan Kristen Batak (HKB). “HKB juga menjadi wadah perjuangan, terbukti dari Kongres I 1918 yang menentang kerja rodi 52 hari dalam setahun yang tidak dibayar,” ungkap Asvi, gurubesar peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta.
“Tahun 1919 TMHM mendirikan Soeara Batak, surat kabar yang sangat keras menentang pendudukan Belanda. Ekspansi agraria di mana Belanda semena-mena mengambil tanah milik rakyat, ditentang TMHM. Isi Soera Batak inilah yang menyeret TMHM ke pengadilan penjajah lalu dipenjarakan di LP Cipinang, 1922-1923,” paparnya.
Bebas dari LP Cipinang, TMHM kembali berjuang di Tapanuli. 1942, menjadi Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Silindung, namun kembali dipenjarakan Kempetai 15 bulan di Tarutung. Tahun 1945 ditangkap NICA dan ditahan selama 10 tahri. “TMHM sepanjang hidupnya tak pernah berhenti berjuang,” katanya.
Hak Rakyat
Menurut Dorodjatun Kuntjoro Jakti, esensi sejarah adalah respon manusia terhadap perubahan. Itulah yang dilakukan TMHM, menentang rodi. Setelah memeras habis Pulau Jawa, Belanda rambah ke Sumatra, termasuk dengan membawa kuli-kuli kontrak dari Jawa ke perkebunan di Sumatra.
Rosmaida Sinaga mengungkapkan, awalnya penjajah Belanda menyambut baik kehadiran HKB yang didirikan TMHM. Namun karena ternyata HKB juga sekaligus menjadi perjuangan politik, Belanda berbalik membatasi ruang gerak TMHM, apalagi setelah menerbitkan Soeara Batak.
“Bagi TMHM, agama tidak bisa dilepaskan dari hak rakyat. Ini terlihat dari Kongres I HKB 1918, menentang rodi dan kerja paksa, dan membela hak-hak rakyat yang tertindas. Kongres II HKB, juga diikuti undangan-undangan dari SDI, dan bersama-sama menentang kerja paksa,” ungkap Rosmaida.
Rektor Unimed Syamsul Gultom, mengajak semua pihak untuk mendukung TMHM untuk menjadi pahlawan nasional. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Rachman Situmeang mengatakan, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
“Tahun 2020 Unimed juga berhasil menggolkan pahlawan nasional dari Sumut, yaitu Gubernur Sumut yang pertama, Sutan Mohammad Amin Nasution,” ungkap, Dr Phil Ichwan Azhari MS, Koordinator Penelitian LPPM Unimed, dalam keterangan tertulis. (SM/HM/red)PE
TAG : tapanuli