Keterangan Gambar : Tersangka dan barangbukti diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali meringkus tersangka Tindak Pidana Narkotika pada Rabu (13/05/2020)sore.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan tersangka berinisial IL alias U warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Tersangka IL alias U ditangkap saat berada di sebuah bengkel tambal ban Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, " ungkap JS Sinurat.
Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli Narkotika.
"Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju lokasi penangkapan, setelah merasa target sudah tepat dan tak mau targetnya lari, Tim Opsnal langsung menyergap tersangka, " kata JS Sinurat.
Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah menjelaskan pada saat dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 0,8 Gram, 1 lembar uang Rp2.000,- 1 unit hp merk Nokia warna Putih
"Berdasarkan keterangan tersangka IL alias U Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada pembeli yang telah berjanji akan jumpa di bengkel tambal ban tersebut. Tersangka IL alias U telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, " jelas JS Sinurat.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah