RADARMEDAN.COM, KARO - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat. Keenam terduga tersebut masing-masing diringkus dari lokasi berbeda.
Keenam tersangka masing-masing berinisial, OK (25) Jl. Desa Singa, Kel. Lau Cimba, K alias W (26) Jl. Kerakyatan, Kel. Gung Negeri, Kec. Kabanjahe Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara atau sesuai KTP Jln. Mariam Ginting Gg. Cipta Kel. Gung Negeri. Dua dari lima terduga tersebut diringkus di Gg. Rukun, Lorong II, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 13.00 wib. Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH membenarkan meringkus enam terduga pelaku narkotika tersebut.
“Awal nya kita ringkus dua terduga penyalah gunaan narkotika ini. Kita ringkus awal nya OK yang dari OK kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Union yang berisikan 2 plastik klip kosong dan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Sony warna putih. Setelah itu dilakukan introgasi terhadap OK dan OK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari berinisial K alias W dari rumah kontrakan nya, “ujar Kasat Narkoba tersebut.
“Dari W alias K ini kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver, 1 (satu) buah kotak permen Merk Mentos berisi 20 lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastic serta 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna kream, “sebut nya.
Tidak sampai disitu, Satuan Narkoba kawasan puncak Berastagi ini juga berhasil mengamankan para pelaku narkotika lain nya. Masing-masing berinisial RH (24) warga Dusun VII, Desa Kandangan, Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan CI (27) Jl. Kotacana, Gg. Rukun, Lorong II, Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Tanah Karo.
Kedua pria tersebut diringkus dari lokasi Gang Rukun Lorong II Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Tanah Karo tepatnya di dalam salah satu rumah kontrakan, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 13.00 wib. Dari kedua terduga tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa bakar narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat bruto 1,53 (satu koma lima tiga), 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru terpasang jarum serta 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna putih.(humas /PR)
TAG : kriminal,daerah,hukum