Keterangan Gambar : Tersangka diamankan oleh Tim Tabur Kajati Sumut (kajati)
RADARMEDAN.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta Jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan, red) Intelijen Kejati Sumut, menangkap SFH Mantan Kuasa Direktur CV.HARAPAN INSANI selaku rekanan yang pada saat dilakukan penangkapan berada di kediamannya berupa gubuk yang berada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Pada. g Lawas, Kamis(17/9/2020) .
SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-
Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi Buron selama 12 tahun.
Saat dilakukan penangkapan Tersangka cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum. Tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SPS karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan / penyidikan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.(humas /PR).
TAG : nias,kriminal