Tidak Ada Lagi Kekebalan Diplomatik dalam Kasus Penyiksaan Buruh Migran di Ranah Domestik Selama 12 tahun, hidup Malaya* bergantung pada perkembangan kasus hukum terhadap mantan majikannya
Oleh : Syaiful W Harahap | 22 Jun 2026, 09:10:53 WIB | 👁 58 Lihat Politik
Keterangan Gambar : Buruh migran asal Filipina di Uni Emirat Arab. (Foto: dw.com/id - Robert Oswald Alfiler/Pacific Press/picture alliance)
RADAMEDAN.com – Seorang buruh migran asal Filipina menangkan gugatan terhadap mantan majikan meski status diplomat. Perjuangannya menciptakan preseden bagi kasus penyiksaan buruh domestik yang selama ini terhambat kekebalan diplomatik. Ana P. Santos melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 18 Juni 2026).**
Selama 12 tahun, hidup Malaya* bergantung pada perkembangan kasus hukum terhadap mantan majikannya, seorang diplomat asal Uni Emirat Arab (UEA). Sebelumnya, pekerja rumah tangga asal Filipina itu bekerja untuk sang diplomat di UEA sebelum ikut pindah bersama keluarga majikannya ke London, Inggris, pada 2013.
Dokumen pengadilan menunjukkan Malaya dikurung selama 89 hari dalam kondisi yang digambarkan menyerupai perbudakan. Setelah berhasil melarikan diri, perjuangannya mencari keadilan tidaklah mudah. Selama bertahun-tahun, dia menghadapi hambatan birokrasi dan penolakan karena mantan majikannya dilindungi oleh kekebalan diplomatik.
Awal tahun ini, pengadilan Inggris memerintahkan pemerintah UEA membayar ganti rugi sebesar 270 ribu poind sterling atau setara dengan Rp6,4 miliar kepada Malaya atas penahanan ilegal, upah yang tidak dibayarkan, serta gangguan stres pascatrauma.
"Saya benar-benar ingin berteriak kepada seluruh dunia bahwa kami berhasil. Ini saya. Saya tidak pernah menyerah. Saya bisa mengatakan ini adalah sebuah kemenangan,” ujar Malaya kepada DW dengan air mata mengalir.
"Kami harus terus berjuang, karena saya tidak berjuang hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk semua orang. Saya tidak ingin ada yang mengalami pengalaman mengerikan yang sama,” katanya.
Kedutaan Besar UEA di London tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail).
Pengadilan mulai batasi kekebalan diplomatik
Kasus Malaya merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang menandai perubahan pendekatan hukum terhadap kekebalan diplomatik.
Pada 2022, pengadilan Inggris memutuskan bahwa diplomat tidak dapat menggunakan kekebalan diplomatik dalam perkara yang berkaitan dengan perbudakan modern atau perdagangan manusia. Putusan serupa muncul di Swiss pada 2025 yang membuka jalan agar kasus eksploitasi pekerja rumah tangga dapat diperlakukan sebagai sengketa ketenagakerjaan biasa antara pemberi kerja dan pekerja.
"Ada harapan yang nyata bagi keadilan bagi para pekerja rentan ini. Tanpa mereka, para diplomat yang terbebas dari urusan kehidupan sehari-hari tidak akan dapat menjalankan tugas diplomatik mereka,” kata Mirella Falco, kepala serikat pekerja SIT di Jenewa, Swiss, kepada DW.
Cora Espanto dan dua anaknya pernah bekerja untuk seorang diplomat Arab Saudi di Belanda pada 2012. Setelah melarikan diri melalui rencana yang disusun dengan sangat hati-hati pada dini hari, Espanto mendapati bahwa ia tidak dapat menggugat majikan diplomatnya karena perlindungan kekebalan diplomatik.
Kini, Espanto bekerja sebagai mediator budaya di Fairwork, organisasi hak pekerja yang berbasis di Amsterdam. Ia membantu para pekerja migran lain yang mengalami kekerasan dan eksploitasi, termasuk mereka yang menjadi korban diplomat.
"Masalah diplomat yang melakukan kekerasan masih terus terjadi. Harus ada lebih banyak putusan pengadilan yang menegaskan bahwa kekebalan diplomatik tidak berlaku, terutama dalam kasus pekerja rumah tangga,” kata Espanto kepada DW.
Berlindung di balik Konvensi Wina
Kekebalan diplomatik merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada utusan asing berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Tujuannya adalah melindungi diplomat dari gugatan perdata dan pidana agar mereka dapat menjalankan tugas secara bebas.
Namun, sebagian diplomat memanfaatkan celah tersebut untuk menghindari proses hukum.
Investigasi global yang dilakukan media Filipina, Rappler, pada 2023 mengungkap luasnya persoalan itu. Berdasarkan dokumen sumber terbuka dan wawancara dengan pekerja rumah tangga, lebih dari 200 pekerja di 18 negara mengajukan pengaduan terhadap 160 diplomat sepanjang 1988 hingga 2021. Sebagian besar kasus berakhir tanpa proses lebih lanjut karena kekebalan diplomatik.
Hambatan hukum ini memperburuk persoalan yang selama ini dihadapi jutaan pekerja rumah tangga. Menurut perkiraan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat lebih dari 75 juta buruh domestik di seluruh dunia. Sekitar 81 persen bekerja secara informal sehingga tidak mendapatkan perlindungan standar ketenagakerjaan seperti upah minimum dan perlindungan dari pelecehan seksual.
Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga menetapkan standar internasional agar pekerja rumah tangga dimasukkan dalam hukum dan regulasi ketenagakerjaan.
Harapan dari Eropa dan Amerika Latin
Claire Hobden, spesialis teknis bidang pekerja rumah tangga di ILO, mengatakan kepada DW bahwa semakin banyak negara yang menerapkan perlindungan hukum terkait upah, jam kerja, dan tunjangan bagi pekerja rumah tangga.
Namun, pelaksanaan aturan tersebut belum merata. Banyak pekerja informal masih berada di wilayah abu-abu hukum.
Menurut Hobden, kawasan Amerika Latin dan sebagian Eropa menunjukkan kemajuan. Namun, pengecualian hukum terhadap pekerja rumah tangga masih lazim ditemukan di Afrika, kawasan Asia-Pasifik, dan negara-negara Arab.
Kekerasan, pelecehan, serta risiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja masih menjadi persoalan utama.
Filipina: Masalah di dalam negeri
Meski begitu, banyak pihak memandang putusan pengadilan terbaru dan perubahan hukum sebagai alasan untuk tetap berharap.
"Putusan pengadilan menegaskan kesetaraan perlakuan dan penerapan hukum ketenagakerjaan yang sama bagi semua pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, baik lokal maupun migran,” kata Ellene Sana, direktur eksekutif Center for Migrant Advocacy di Manila, kepada DW.
Dia berharap negara-negara lain mengikuti langkah tersebut dan menetapkan batas yang jelas mengenai cakupan kekebalan diplomatik, terutama ketika diplomat mempekerjakan pekerja rumah tangga di kediaman mereka.
Filipina merupakan salah satu negara pemasok utama pekerja migran dunia, terutama pekerja rumah tangga dan perawat.
Pada 2021, sebuah video yang memperlihatkan Marichu Mauro, saat itu menjabat sebagai Duta Besar Filipina untuk Brasil, melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga asal Filipina berusia 51 tahun menjadi viral. Mauro kemudian diberhentikan dari jabatannya.
"Bagaimana Filipina bisa menjadi standar emas dalam perlindungan pekerja migran jika para pihak yang bertanggung jawab justru berani melakukan kekerasan terhadap warga kami sendiri? Aturan yang lebih ketat harus diterapkan terhadap para diplomat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang ada,” kata Sana. (Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Jerman/Diadaptasi oleh Rizki Nugraha/Editor: Yuniman Farid)/dw.com/id. []
*Nama telah diubah untuk melindungi privasi.
**Peliputan untuk proyek ini didukung oleh hibah dari Pulitzer Center.
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .