Tersangka Tidak Ditahan, LBH Medan Menduga Proses Hukum Serda RP Tidak Transparan
Oleh : Radar Medan | 07 Mar 2025, 09:34:56 WIB | 👁 1287 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ibu korban Lenny didampingi tim Hukum dari LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. didampingi Richard S.D. Hutapea, S.H
RADARMEDAN.COM – Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja berusia 15 tahun, MHS, masih menyisakan tanda tanya besar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait status hukum tersangka Serda RP yang hingga kini belum ditahan.
Kasus tragis ini bermula saat MHS menjadi korban kekerasan saat terjadi penertiban dan pengamanan di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kejadian bermula ketika MHS hendak membeli makan malam di dekat rumahnya, namun tanpa diduga, ia menjadi sasaran penganiayaan oleh seseorang yang diduga merupakan anggota Babinsa.
PERJALANAN PANJANG MENCARI KEADILAN
Pasca insiden, MHS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu dan kemudian dibawa pulang setelah sadar dari pingsannya. Namun, rasa sakit yang tak tertahankan membuatnya kembali dilarikan ke rumah sakit lain, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Madani.
Merasa ada yang janggal, ibu korban, Lenny, menempuh berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Laporan pengaduan pun dibuat ke Denpom I/5 Medan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024. Lenny juga mendatangi berbagai instansi, mulai dari Komnas HAM, Puspomad, LPSK, hingga KPAI, untuk menuntut keadilan.
Setelah melalui proses panjang, kasus ini akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik pada 5 Januari 2025. Serda RP pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keputusan tersebut tak membuat keluarga korban lega sepenuhnya, sebab banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam proses hukum kasus ini.
LBH MEDAN KRITISI PASAL YANG DIGUNAKAN
LBH Medan menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap tersangka. Serda RP hanya dijerat dengan pasal yang menyebutkan bahwa perbuatannya terjadi karena kealpaan, sehingga menyebabkan MHS meninggal dunia. LBH Medan menilai, mengingat korban masih di bawah umur, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang diperberat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seharusnya pasal yang digunakan lebih berat karena ini menyangkut anak di bawah umur. Menggunakan pasal kealpaan seolah mengabaikan fakta dugaan kekerasan yang terjadi,” tegas Irvan Saputra, S.H., M.H. didampingi
Richard S.D. Hutapea, S.H dari LBH Medan, Kamis 6/5/2025.
TERDUGA PELAKU TAK KUNJUNG DITAHAN, ADA PRIVILEGE?
Fakta lain yang mengundang polemik adalah keputusan pihak berwenang yang tidak menahan Serda RP dengan alasan berkelakuan baik. LBH Medan menilai hal ini tidak adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka. Selain itu, ketidaktegasan dalam penegakan hukum dapat membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan melakukan tindak pidana lain.
LBH Medan pun mendesak Denpom I/BB agar segera menahan Serda RP demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tersangka tidak ditahan, ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Irvan.
PROSES HUKUM DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
LBH Medan juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses hukum kasus ini. Keluarga korban hanya mendapat pemberitahuan secara informal melalui pesan WhatsApp tanpa adanya dokumen resmi terkait perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke Oditur Militer. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan dalam sistem peradilan.
Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi MHS dan keluarganya, tetapi juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Dugaan penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Pasal 28A UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, dan KUHPidana Militer. LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru tersangka akan lolos dari jerat hukum karena dugaan adanya keistimewaan," pungkas Irvan.
Saat media ini konfirmasi ke penyidik Denpom tidak menjawab walau ditunggu konfirmasi hari kedua. (HM/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .