Keterangan Gambar : Kapolres, Wakapolres Kasat Narkoba  berdampingan dengan Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe, saat menggelar konferensi Pers Di Aula Pur Pur Sage Polres Karo (23/1)
RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan mantan Kapolsek Payung, 2 (dua) orang Pegawai Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan 4 (empat) Orang Warga Binaan Narapidana (Napi) serta 6 (enam) masyarakat sipil dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu.
Demikian Disampaikan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan ketika menggelar Konferensi Pers, Kamis (23/1/2020) di Ruang Pur Pur Sage Polres Karo sekira pukul 15:30 Wib.
Dari konferensi pers Kasat membeberkan terhadap 13 Tersangka tersebut, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 43,05 gram Sabu Sabu dan 1,74 gram Daun Kering Ganja, 5 unit Handphone dan 1 Pucuk senjata Air Soft Gun terdiri dari 8 Laporan Polisi.
"Untuk Kapolsek Payung, IPTU SS bersama 3 orang masyarakat sipil penanganan pemeriksaannya di tangani oleh DirNarkoba Poldasu. Sedangkan, 2 oknum Pegawai Rutan atas Inisial MA Alias Prim dan TSH bersama dengan 4 Warga Binaan Narapidana ditahan di Tahanan Polres Karo," urai Ras Maju Tarigan.
Lanjut Ras Maju membeberkan, bahwa Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan Hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun penjara. Dan terkhusus bagi Kedua Pegawai Rutan Penambahan Pasal 132 tentang Kerja Sama Jaringan Memperlancar atau mempermudah masuknya jaringan narkoba jenis sabu- sabu ke Rutan Kabanjahe, Hukuman Minimal 6 tajun penjara dan maksimal Seumur Hidup.
"Dari Pasal yang di persangkakan untuk masyarakat Sipil Minimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara dan Oknum Pegawai Rutan Minimal 6 Tahun Penjara maksimal seumur Hidup, " Pungkas Kasat Narkoba kepada wartawan.
Sedangkan Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, SH ketika ditanya wartawan mengatakan bahwa sesuai program tetap (Protap) menggelar Razia di setiap Blok Warga Binaan.
"Saya langsung memimpin razia antar blok Napi, disaat itulah kita temukan narkoba jenis sabu sabu. Setelah dikembangkan ternyata adanya keterlibatan pegawai Rutan sehingga kita serahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan Lebih lanjut, " Kata Simson Bangun SH. (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum