RADARMEDAN. COM, DAIRI - Pria berinisial AYP, 36 tahun, penduduk Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polres Dairi, Selasa 21/1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Dairi itu diringkus karena terlibat tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.
Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh.
"Guru di SMP Negeri," kata Donny.
Dipaparkan, penangkapan berawal dari tertangkapnya rekan AYP, seorang pria berinisial JPB, 37 tahun.
JPB, beralamat di Tiga Nderket, Kabupaten Karo, namun tinggal di Panji Dabutar. JPB diringkus petugas dari kediamannya itu, Selasa 21/1 pukul 16.30 WIB.
Ia membenarkan memberikan narkotika golongan I jenis ganja kepada JPB
Dikatakan Donny, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana narkotika ganja di Panji Dabutar di rumah JPB.
Atas informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Dairi AKP ZP Matondang bersama KBO Iptu Adinoto beserta personel langsung meluncur ke TKP.
Petugas menemukan JPB di TKP, lalu menggeledah badan tersangka, serta melakukan penggeledahan di lokasi itu.
Ditemukan barang bukti satu buah kertas buku warna putih sebagai pembungkus daun, ranting dan biji yang diduga berisikan ganja 2,70 gram, serta satu puntung rokok yang diduga berisi ganja.
JPB diinterogasi petugas, mengaku barang terlarang itu diperoleh dari rekannya, AYP. Petugas pun langsung meluncur ke kediaman AYP. Kepada petugas, AYP membenarkan pengakuan JPB.
"Ia membenarkan memberikan narkotika golongan I jenis ganja kepada JPB," kata Donny.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi guna tindak lanjut. (HM-RM/DAIRI/PE red
TAG : dairi,kriminal