RADARMEDAN.COM, Simalungun - Tim Polres Simalungun meringkus Pelaku LS alias Lian (26) yang memiliki 22 Paket narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Pelaku Lian itu berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah yang di informasikan melalui aplikasi lalu meringkus seorang pria ber-inisial LS alias Lian.
Dari Pelaku LS ditemukan barang bukti berupa tas didalamnya ditemukan 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
Ketika dilaksanakan interogasi, Pelaku Lian mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang pria yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Usai di interogasi dilokasi penggerebekan, Pelaku Lian dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku LS alias Lian sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat res Narkoba AKP Ado Haryono SH ketika dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam sekira pukul 20.45 WIB.(Andrew Panjaitan)/PE
TAG : kriminal