Keterangan Gambar : Tersangka saat diamankan Sat Reskrim Polsek Perbaungan, Senin 16/9/2024 (Foto Ist)
RADARMEDAN.COM, PERBAUNGAN - Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga bersama Unit Reskrim ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan AAR alias Rian (29) Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB kurang dari 2x24 jam.
Pencurian tersebut di ketahui dari pihak sekolah SMP /SMS Swasta Pembangunan Perbaungan pasca korban Muhammad Fani Fadillah membuat Laporan Pengaduan, Minggu 15/9/2024.
M Fani Abdillah merupakan Guru di sekolah tersebut warga Dusun II Dwe say Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban memaparkan kronologis kejadiannya. Awalnya sekitar Pukul 06.00 WIB korban sedang dirumah dusun II Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Sergai telah di hubungi oleh saksi Desral Mardianto memberitahukan bahwasannya sekolah terjadi kemalingan, selanjutnya korban mendatangi TKP untuk memastikan dan mengecek situasi apakah ada yang hilang atau tidak.
Ada pun barang barang yang hilang berupa 12 Yunit Chromebook merk Zyrek 15 unit Chromebook merek Axico 15 unit Chromebook merek Axioo yang merupakan milik sekolah SMA Pembangunan yang disimpan satu tempat ruangan penjaga sekolah tersebut.
Tersangka diduga masuk ruangan penjaga sekolah dari belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah penjaga sekolah.
Akibat kejadian ini korban tidak terima perbuatan maling dengan membuat Laporan Pengaduan ke Kapolsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai.
Pengaduan korban tersebut diterima oleh Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa yang selanjutnya memerintahkan tim untuk mengadakan penyidikan.
Tim Sat Reakrim yang dipimpin Ipda L Torosky Manik, SH kemudian mendapat informasi dari msyarakat yang layak dipercaya jika terduga maling tersebut berada di sebuah warkop jalan Cempaka kelurahan Simpang Tiga pekan kecamatan Perbaungan dan berhasil meringkusnya.
AAR alias Rian merupakan warga desa Banteng Anyar kecamatan pahit Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Setelah di interogasi tersangka mengakui telah mengambil atau pun mencuri sebanyak 21 Chroome Book milik sekolah swasta tersebut. Ia masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan mengunakan sebuah obeng, kemudian tersangka menunjukan barang hasil curiannya.
Kerugian korban diperkirakan mencapai 81 juta jika di konversikan kedalam rupiah.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Perbaungan guna proses hukum yang berlaku. (HM/PE)
TAG : tni--polri