Keterangan Gambar : Pelaku yang menanam 50 batang ganja diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5) gegara menanam ganja.
Pria tersebut menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.
Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.
Tersangka yang dijemput dari kediamannya dan mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.
Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual. Dan saat ini pelaku telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(joe/Jait)
TAG : kriminal,siantar--simalungun,daerah,hukum