RADARMEDAN.COM - Ada pemandangan berbeda yang terlihat di lingkungan Pemko Medan, Selasa (16/1). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) bewarna Khaki, kini mengenakan pakaian smart casual. Perubahan pakaian dinas ini dilakukan menyusul telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.
Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diwajibkan untuk mengenakan pakaian smart casual setiap Selasa. Meski pun casual namun pakaian yang dikenakan itu harus sopan dan rapi. Di samping itu, pakaian smart casual yang dikenakan tersebut harus merupakan produk UMKM.
Langkah ini dilakukan menantu Presiden Joko Widodo ini bukan tanpa alasan. Melalui kebijakannya ini, Bobby Nasution ingin mendorong pelaku UMKM maju dan naik kelas. Terkait itu, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini ingin menjadikan Pemko Medan sebagai market pertama sekaligus konsumen pelaku UMKM.
“Mengapa harus diawali dari Pemko Medan? Sebab, kami ingin menjadi market pertama sekaligus contoh awal bahwasannya Pemko Medan adalah konsumen pelaku UMKM. Kita gunakan hasil produk pelaku UMKM. Mudah-mudahn ini menjadi triger bagi yang lain,” kata Bobby Nasution beberapa waktu lalu.
Guna mendukungnya, Pemko Medan beberapa waktu lalu telah meluncurkan Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan). Melalui aplikasi ini, Bobby Nasution ingin mempermudah seluruh jajaran ASN untuk mendapatkan pakaian smart casual produk UMKM baik itu baju, celana, sepatu maupun yang lainnya. (Prokopim)/PE
TAG : gaya-hidup,metropolitan