Keterangan Gambar : Tersangka ayah tiri saat diamankan oleh polisi di Polresta Medan
RADARMEDAN.COM - Siswi salah satu SMA di Medan menjadi korban pencabulan(garap, red) ayah tiri. Selama kurang lebih enam tahun terakhir, dia menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
Korban yang sudah tak tahan menerima pelecehan tersebut akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke teman-temannya di media sosial. Curhatan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang langsung merespons dengan membuat laporan polisi.
Menerima laporan warga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan berinisial MI, warga Kecamatan Medan Denai. Dia diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madiyanta Ginting mengatakan, korban dicabuli pelaku yang merupakan ayah tirinya sejak 2014.
Tersangka melakukan persetubuhan dengan anak tiri sejak korban masih SD. Saat ini korban sudah kelas I SMA. Pencabulan ini dilakukan lebih kurang selama enam tahun," ujarnya, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah ancaman.
"Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah," kata Madiyanta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.(inews.id/PR)
TAG : kriminal,hukum,medan