RADARMEDAN.COM - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di desa Dokan Kecamatan Merek dengan Terdakwa CT digelar Kamis, (04/02/2021) sidang dimulai sejak pukul 15.00 WIB di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, diantaranya Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jupri Antoni, Ahli Hukum Pidana Junaidi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Ahli Pertanahan Suparjo (Dosen Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Untuk Ahli LKPP pada keterangannya menjelaskan, pengadaan jasa konsultasi KJPP tidak dapat dibenarkan, karena proses pengadaan jasanya tidak dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan, hal tersebut dikarenakan PPBJ dalam mengundang calon-calon rekan tidak memberikan informasi yang sama.
Untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP ) Doly Siregar dan Rekan, undangan disampaikan secara lengkap dengan menyertakan KAK dan RAB, sedangkan untuk KJPP Syarif Endang hanya undangan saja.
Untuk Penitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ ) tidak mematuhi jadwal pengadaan yang sudah dibuat dengan menerima penawaran dari KJPP Doli Siregar dan Rekan, sementara tanggal penyerahan penawaran sudah berakhir.
Ahli Pidana Junaidi (via zoom) menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa sudah sesuai dengan Dakwaan JPU juga tindak pidana korupsi, tidak hanya sebatas menikmati uang yang menjadi kerugian negara, akan tetapi dikarenakan kewenangannya mengakibatkan kerugian negara maka dia harus bertanggung jawab.
Sedangkan untuk Ahli Pertanahan dikarenakan berhalangan maka keterangan ahli yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat ahli sudah disumpah pada saat di BAP.
Sidang selesai pada pukul 18.00 WIB dan ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis,( 11/02/2021) depan dengan agenda keterangan dari saksi ahli Terdakwa dan Penasehat Hukum.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum