RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Enam bulan lamanya laporan kasus pencurian emas yang dialami oleh Aminah (60) warga Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diduga mandek atau jalan ditempat di Polsek Bilah Hilir.
Kepada wartawan korban Aminah mengaku kecewa, kasus yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian ratusan juta belum menemukan titik terang.
"Laporan tersebut telah 6 bulan lamanya, semenjak saya buat laporan resmi di Polsek Bilah Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STPL/116/IX/2020/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir /Tanggal 3 September 2020, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," terang Aminah kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/3/2021).
Aminah meminta kiranya laporannya dapat ditindaklanjuti agar pelaku dan penadahnya dapat hukuman yang layak.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis saat dikonfirmasi sejauh mana hasil pengembangan kasus tersebut, Jumat (12/3) mengatakan akan menjelaskan kepada wartawan, namun terlebih dahulu berkordinasi dengan anggota.
"Saya tanyakan dulu sama anggota ya bang, nanti akan kita sampaikan," katanya
Aminah menuturkan, dari awal penanganan kasus yang dilaporkan ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kejanggalannya yang pertama, Polsek Bilah Hilir terlebih dahulu mengeluarkan surat SP2HP daripada STPL. Yang kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim, saat itu Iptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?" kata Aminah.
Selain itu, Polsek Bilah Hilir dinilai terlalu cepat mengeluarkan SP2HP, meski penyidikan belum selesai. Dan masih ada saksi yang terlibat belum dipanggil dan dilakukan penyidikan.
Lanjut Aminah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial ATY, penadah berinisial AH warga Negerilama, juga dimintai keterangan di ruangan penyidik. Tetapi penadah tidak ditahan, terduga pelaku pencurian yang sempat ditahan pun dilepaskan.
"Seharusnya kasus itu kan dikembangkan?" pinta Aminah. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal