RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tertangkap tangan polisi di Jalan Lintas Negeri lama – Tanjung Sarang Elang tepatnya di Dusun Tanjung Haloban 1, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/1/2021) sore tadi sekira pukul 17.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial IPN alias Iwan (36) bersama temannya HHN alias Bullah (38), digiring ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP H.Ahmad Syafei Lubis menjelaskan, peristiwa ini berawal saat Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa di jalan lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, akan ada 2 orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika yang diduga jenis sabu. Berawal dari informasi tersebut, Kanit bersama tim turun ke TKP.
Tak lama kemudan, kedua pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan terlihat sedang melintas mengendarai sepeda motor.
“Tim di lapangan langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap tubuh dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Benar saja, tim menemukan 2 plastik klip kecil transparan dari bagasi sepeda motor pelaku,” ujar Ahmad Syafei.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli pada seorang warga Desa Sei Kasih. “Selain sabu, kita amankan 1 unit HP merek Nokia warna putih, 1 unit HP merek Hammer warna hitam dan 1unit Honda Revo fit warna hitam BK 5664 YBM,” terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pengedarnya, masih dalam tahap pengembangan. (humas /PR)
TAG : labuhan-batu