RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Parulian Damanik warga Kelurahan Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun didampingi kuasa hukumnya Bulan Damanik mendatangi Polres Simalungun, Jumat, (04/8/2023) sore hari, guna melaporkan Hendrik Damanik alias HD yang dianggap dengan sengaja mendirikan bangunan diatas lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Parulian Damanik.
Hendrik Damanik alias HD merupakan warga Kelurahan sari matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, juga karyawan di Salah satu perusahaan tambang emas terkemuka di Indonesia, PT Freeport.
Hendrik Damanik diduga dengan sengaja mendirikan bangunan tanpa ijin Parulian Damanik sehingga sebabkan Parulian Damanik merasa dirugikan dan keberatan.
Diketahui jika Lahan milik Parulian Damanik memiliki sertipikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), selaku pemegang Hak Parulian Damanik. Spd.SE, dan atas surat Hibah dari St Apul Damanaik, selaku Pihak pertama pemberi Hibah kepada Parulian Damanik, S.Pd, SE, Kamis, 28 Desember 2006 diketahui dan di tanda tangani oleh para saksi.
Parulian Damanik melalui kuasa hukumnya Bulan Damanik saat di konfirmasi mengatakan, telah resmi membuat pengaduan polisi, Minggu (06/8/2023).
"Kita sudah beberapa kali mengingatkan kepada mereka dan kawan - kawan, untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, tapi tidak di indahkan dan demi kepastian hukum dari klien kami, kita laporkan Hendrik Damanik dan kawan - kawan ke Polres Simalungun untuk di proses hukum," kata Bulan Damanik.
Parulian Damanik di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Bulan Damanik melaporkan terlapor Hendri Damanik dengan Surat tanda penerimaan laporan nomor 216/VIII/2023/SPKT Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, Jumat (04/8/2023) pukul 16.08 Wib, bertempat di kantor kepolisian Polres simalungun.
Pelapor Parulian Damanik melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah undang undang nomor satu (1) tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 385 juncto PERPU nomor 51 Tahun 1960 yang terjadi di jalan pemandian bah damanik, di Lingkungan IV, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dengan terlapor atas nama Hendrik Damanik, Darwis Damanik.
Sebelumnya, Parulian Damanik bersama para saksi Risdo Damanik dan Sindra Damanik melihat jika di lokasi lahan miliknya berdiri 2 unit bangunan berbentuk pondok, 1 unit bangunan berbentuk warung, 12 unit bangunan berbentuk kamar mandi, dan 1 unit bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang diduga dilakukan oleh terlapor Hendrik Damanik dan Darwis Damanik. Melihat hal ini, beberapa kali telah disampaikan kepada Hendrik Damanik dan Darwis Damanik agar bangunan tersebut dibongkar sendiri tetapi tidak kunjung dibongkar hingga Parulian Damanik didampingi Bulan Damanik membuat laporan ke Polres Simalungun.
Atas perbuatan para terlapor tersebut, Parulian Damanik merasa telah dirugikan secara materi kurang lebih Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) sehingga melaporkan ini ke polres Simalungun agar para terlapor di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST/PE
TAG : siantar--simalungun