Keterangan Gambar : DS (30) memakai baju liris putih Tersangka Pelaku Pembunuhan Wartawan dan Aktivis ini di Ciduk saat berada di kediaman Abang nya.
RADARMEDAN.COM, HUMBAHAS - Hingga ini 3 dari 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan dan Aktivis yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit KSU Amelia beberapa hari lalu di Ciduk Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Jatanras Polda Sumut di perbantukan oleh Satreskrim Polsek Parlilitan, Kabupaten Humbahas atas nama inisial DS (30)
Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di kediaman abangnya yang beradar di Dusun Janji, Desa Sionom, Hudon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (5/11/2019).
Menurut informasi yang didapat dari Kepolisian, Tersangka DS (30) di tangkap di rumah abangnya.
DS Salah satu Tersangka Pembunuhan Wartawan dan aktivis ini diduga kuat ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan berdasarkan Nomor: Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba sempat menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Maraden Sianipar dan rekannya Martua Parasian Siregar alias Sanjaidi ketauhi ada berjumlah 6 (Enam) orang dengan inisial masing - masing ,VS, SH, DS, PR, M dan P.
Sampai hari ini pihak Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku Pembunuhan dengan inisial.VS, SH di ciduk Senin dini hari, dan DS di ciduk Selasa (5/11), Sementara Ketiga pelaku lagi yakni PR dan M Serta P, Hingga ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian. (Sidaknews)/PE/red
TAG : tapanuli,asahan,kriminal