RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan menekankan agar seluruh warga yang melakukan aktifitas di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Medan No 440/292220 tertanggal 09 April 2020 yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Ir. Akhyar Nasutin.
Akhyar Nasution, Kamis mengatakan, akan mengerahkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan merazia warga yang tidak mematuhi aturan.
"Mulai besok, personel Satpol PP akan melakukan patroli. Ini sifatnya bukan lagi himbauan, tapi sudah kewajiban. Seluruh warga yang berada di Kota Medan diwajibkan untuk menggunakan masker," kata Akhyar.
Ia menyebutkan, saat ini Kota Medan masuk dalam zona merah COVID-19 dan setiap harinya angka kasus terjadi peningkatan. Maka dari itu, ia berharap seluruh warga dapat patuh, disiplin dan berkomitmen untuk sama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan masker. Jika kesulitan mendapatkan masker, manfaatkan sapu tangan. Jangan anggap sepele virus ini. Tugas kita bersama untuk menjaga diri, keluarga dan orang lain demi kebaikan kita semua," ujarnya.
Untuk data kasus COVID-19 di Sumatera Utara, hingga Kamis jumlah orang yang positif terjangkit COVID-19 berjumlah 87 orang, dimana 55 orang positif berdasarkan PCR, dan 32 orang berdasarkan rapid test.
Sementara untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 149 orang, pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 8 orang, dan yang berhasil sembuh berjumlah 8 orang. (Humas)/PE
TAG : virus-corona,sekitar-kita,kesehatan,medan