RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Ancam korban gunakan kunci sepeda motor, pemuda warga Perlanaan diamankan Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Senin, (13/09/2021).
Pelaku inisial MFM Als F (17) dengan status masih ikut orangtua warga Gang Cemara Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan ATL alias Dimas (18).
Keduanya diamankan karena diduga keras melakukan Pencurian dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebuah kunci kontak Sepeda motor.
Perbuatannya diketahui terjadi pada hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Saat korban Bima Raka Siwi warga Gang Aljihad Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor sehabis berkunjung dari rumah temannya di Huta I Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat melintas di depan TK Al-Ikhwan di Huta III Nagori Perlanaan Kabupaten Simalungun, tiba-tiba korban dipepet 1 unit Sepeda motor dari arah belakang yang dikendarai 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memberhentikan korban.
Setelah berhenti, 1 orang dari 3 laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau dan mengarahkan ke arah kepala korban sambil mengatakan "mana uangmu, kalau gak kubunuh kau" lalu mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Kemudian seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban dan mengambil uang serta HP nya.
Setelah berhasil, kunci kontak sepeda motor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu meninggalkan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas pelaku, diketahui bahwa salah seorang dari ketiga laki-laki yang tidak dikenal terebut diduga bernama "F" warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan pencarian, "F" ditemukan di Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama dengan 2 orang temannya yakni ATL alias Dimas dan "MAT" (Belum ditemukan) dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi plat BK 6386 TBF.
Pelaku Fadly alias F mengatakan bahwa HP yang dicuri dijual kepada "AH" warga Mangkei Baru Kab. Batubara. Setelahnya, "AH" ditemukan bersama dengan 1 unit Handphone merk Vivo Y20.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik selanjutnya.(Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun