
RADARMEDAN.COM, Nias - Pelaku Curas dan penganiayaan berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nias, Selasa (26/03/2019) malam. Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan,SH didampingi PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo mengatakan, pelaku merupakan target operasi yang selama ini sering melakukan tindak pidana curas dan penganiayaan di wilayah Kota Gunungsitoli.
“ Pelaku merupakan target operasi yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curas dan penganiayaan di wilayah Kota Gunungsitoli. Puji Tuhan berkat doa dan kerjasama Tim, pelaku dapat kita bekuk, “ ujar AKP Jonista, Kamis(28/3).
Pelaku Aprilianus Telaumbanua Alias Ucok, dibekuk di rumahnya di Desa Lolomoyo Tuhemberua, Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Ipda Hermawan,SH bersama Katim Resmob Bripka Suherman dan personil Team Resmob Sat Reskrim Polres Nias.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tak mau buruannya lepas, Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan langsung memerintahkan Team Resmob Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
“ Pelaku mencoba kabur saat diamankan, kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya, “ tegas Perwira Pertama yang murah senyum ini.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta satu buah tas milik korban.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Nias," katanya.(tribratanews/red)
TAG : daerah,hukum