Keterangan Gambar : Tersangka AS saat diamankan oleh personil Sat Narkoba Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah dibawah kepemimpinan AKP J. M Napitupulu kembali meringkus tersangka tindak pidana kasus Narkotika pada, Senin (20/04/2020).
Kasat Reserse Narkoba, AKP J M Napitupulu melalui Kasubbag Humas Polrest Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan kepada Radar Medan bahwa Tersangka berinisial AS alias I (29) Warga Jalan Bawal, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa baru saja telah terjadi transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal langsung ke lokasi yang berada di pinggir Jalan Bawal, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Pada saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri, dan sempat membuang sebuah bungkusan, pada saat tertangkap Tersangka disuruh mengambil sebuah bungkusan, dan setelah dicek petugas Sat ResNarkoba ternyata bungkusan tersebut berisi Narkotika Jenis Sabu - Sabu, "kata JS Sinurat.
Pada saat diinterogasi pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang temannya dengan harga Rp200.000. Untuk proses lebih lanjut Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrest Tapanuli Tengah. (Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum