Keterangan Gambar : Kapolres Tanah Karo saat konferensi pers tentang pengungkapan narkoba
RADARMEDAN.COM, TANAH KARO - Jajaran Polres Tanah Karo Satuan Narkoba berhasil meringkus pelaku dan pemakai narkotika jenis sabi sabu dan ganja dalam kurun waktu per-20 Agustus s/d 27 Oktober 2019 sebanyak 132,83 gram sabu dan 629,99 gram ganja dari wilayah hukum Polres Tanah Karo dengan 39 tersangka laki laki dan 6 orang wanita, sebanyak 31 LP, dibawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan SH.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu didampingi dari tokoh agama Islam, Modramen dan Anggota DPRD Karo dalam acara press conference di Mapolres Tanah Karo, Senin(28/10/2019) sekitr pukul 14.30 WIB.
Benny sangat mengapresiasi anggotanya dalam pemberantasan Narkoba di Bumi Turang, dan sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihaknya apabila ditemukan pengedar dan pemakai barang terlarang tersebut.
“ Jangan pernah bosan untuk membumi hanguskan yang merusak generasi ini, “ ucap Hutajulu.
Tokoh agama,Sekretaris Moderamen GBKP Pendeta, Rehpelitha mengharapkan kepada yang terlanjur berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba agar bertobatlah setelah selesai nantinya menjalani hukuman. Kepada polres Karo,agar terus membumi hanguskan narkoba khususnya di bumi turang ini.
"Kami berharap kepada pak Kapolres Tanah Karo agar terus membumi hanguskan peredaran narkoba. Narkoba ini merusak generasi bangsa,"kata Rehpelitha.
Sementara anggota DPRD Karo yang hadir sangat mendukung langkah yang dilakukan pihak Kepolisian dalam pembrantasan jenis Narkoba di Kabupaten Karo ini.
Selain Narkoba pihak Sat Reskrim Polres Tanah Karo juga memaparkan penangkapannya yakni perjudian game zone jenis tembak ikan dengan tersangka seorang wanita dan 3 orang pria dengan barang bukti 1(satu) unit mesin game zone jenis ikan ikan, uang tunai Rp 870.000 dan 1(satu) chips untuk mengisi koin.
“ Kini para tersangka sudah kita proses untuk diajukan ke JPU untuk disidangkan,”ungkapnya ( Rekro Tarigan/PR)
TAG : karo,sumut,hukum