RADARMEDAN.COM,KARO - RSU Efarina Etaham Berastagi bukan Rumah Sakit rujukan penanganan Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Karo, namun terkesan tarifnya agak mahal untuk penanganan pasien terindikasi Pasien Dalam Pemantauan(PDP).
Pasalnya biaya tarif untuk pemeriksaan Rapid Test untuk pasien terkait Corona saja sebesar Rp 1 juta, belum lagi biaya administrasi.
Bahkan dalam penanganan pasien terindikasi PDP terkait Covid-19 di Rumah Sakit tersebut tidak ada koordinasi dengan menyampaikan pemberitahuan berbentuk surat adanya penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berdasarkan hasil rapid test terkait covid 19.
RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo yang sudah ditetapkan sebagai Rumah Sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, dan apabila ditangani ke RSU Kabanjahe tentu segala biaya dibebankan kepada anggaran penanganan Covid-19 tidak lagi biaya pasien.
Julieta br Barus, istri dari salah seorang pasien, RP(52) warga Jalan Mariam Ginting Gang Jamu Kabanjahe kepada wartawan baru baru ini menilai biaya yang tertera dalam penanganan terindikasi PDP di RSU Efarina Etaham dalam kondisi wabah ini terkesan mahal.
"Biaya rapid test saja di RSU Efarina Etaham sebesar Rp 1 Juta, dan Rp 3.910.000 uang ambulance ditambah biaya administrasi untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Martha Friska di Medan, sehingga totalnya sebesar Rp 4.910.000, "ujar Julieta Br Barus baru-baru ini kepada wartawan di rumahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil dari Swab Test dari pihak RSU Martha Friska Multatuli Medan, Kamis 22 April 2020 suaminya RP, dinyatakan negatif terkait PDP.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Senin (27/4/2020) ke pihak manejemen Plt.Dirut RSU Efarina Etaham Rovina Barus, Wadir Hendri Sinaga dan dr. Predy Roy Ginting mengakui jumlah total keseluruhan biaya kepada pasien atas nama RP.
Saat disinggung mengapa tidak ada koordinasi pemberitahuan secara resmi dari RSU Efarina Etaham agar pasien tersebut ditangani ke RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo itu yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19 dan apabila diarahkan ke RSU rujukan penanganan Covid-19 tentu dibebankan bukan kepada pasien namun sudah ditanggung pemkab (tim Gugus), Predy Roy Ginting mengakui ada namun hanya sebatas koordinasi melalui telepon seluler kepada pihak RSU Kabanjahe penanganan pasien terindikasi PDP ataupun Covid. Dan hingga saat in katanya, tidak ada disampaikan pemberitahuan berbentuk laporan surat secara tertulis kepada tim gugus.
Ditambahkan Predy Roy, bahwa pihaknya menjelaskan kepada pasien untuk dirujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19 di RSU Martha Friska Multatuli di Medan dengan biaya rapid test 1 Juta, dan Rp 3.910.000 uang ambulance serta biaya administrasi untuk merujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Martha Friska Medan.
Plt.Dirut RSU Efarina Etaham Rovina Barus mengakui RSU Efrarina Etaham belum ditetapkan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19.
Ketika dikonfirmasi kepada Martin Sitepu selaku Plh Ketua harian Tim Gugus Penanganan Covid-19 di Karo, Selasa (28/4/2020) mengakui pihaknya telah menegur pihak RSU Efarina Etaham karena langsung merujuk pasien ke Medan. Sebab, RSU Kabanjahe adalah rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemerintah untuk penanganan Covid 19. Martin juga menambahkan bahwa RSU Efarina Etaham bukan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
"Apabila sudah dibayarkan pasien biaya perobatan penanganan terindikasi PDP tidak ada lagi alokasi pemerintah untuk membayarkannya. Kecuali tadi pasien dirujuk ke RSU Kabanjahe tentu bisa kita klaim dari anggaran penanganan Covid 19, Tutup Martin (RT/RM)/PE
TAG : virus-corona,karo,daerah,kesehatan