RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh : Radar Medan | 29 Mar 2025, 20:47:32 WIB | 👁 1296 Lihat
Hukum dan Kriminal
RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution saat melakukan konfers Jumat (28/3/2025).


RADARMEDAN.COM - Tim Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak pasien di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, Budi Pasaribu, SH serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution, SH menyampaikan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah tanpa unsur paksaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/3/2025) di hadapan sejumlah wartawan.

Menurut Erwinsyah, surat perdamaian bertanggal 4 Maret 2025 telah ditandatangani oleh dr. Aswadi Tanjung dan pasien, Julita Br Surbakti, beserta suaminya, Efredi Sembiring, dengan dihadiri oleh kuasa hukum mereka, Hans Silalahi, SH.

“Kami menegaskan bahwa perdamaian ini sah secara hukum. Hanya pengadilan yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum, bukan pihak tertentu dalam aksi demonstrasi,” ujar Erwinsyah.

Terkait tuntutan kaki palsu yang disampaikan dalam demonstrasi, Erwinsyah menjelaskan bahwa prosedur medis harus diikuti.

“Pembuatan kaki palsu memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan setelah kondisi pasien benar-benar stabil. Saat ini, kondisi pasien masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu,” jelasnya.

Anto Simanjuntak, SH, menambahkan bahwa tuntutan dalam aksi demonstrasi tidak sesuai dengan fakta hukum, mengingat telah adanya kesepakatan perdamaian.

“Tidak ada unsur paksaan dalam perjanjian ini. Perdamaian dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien sendiri, bahkan terdapat dokumentasi berupa foto bersama setelah perjanjian ditandatangani,” kata Anto.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi dalam demonstrasi yang menyebut rumah sakit melakukan malapraktik.

“Jika ada dugaan malapraktik, seharusnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terlebih dahulu. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat berdampak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pasien dalam jadwal kontrol kesehatan pada 24 Maret 2025, yang justru memilih untuk melakukan demonstrasi.

Selain laporan pencemaran nama baik, RS Mitra Sejati juga melaporkan pencatutan nama rumah sakit dalam aksi demonstrasi.

“Kami telah melaporkan kuasa hukum pihak pasien ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa pihak rumah sakit masih mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika aksi serupa kembali dilakukan.

Anto Simanjuntak menambahkan bahwa aksi demonstrasi telah merugikan rumah sakit secara moral dan material.

“Demonstrasi ini berdampak pada penurunan citra rumah sakit serta berkurangnya jumlah pasien, sehingga menyebabkan kerugian bagi rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Erwinsyah menyampaikan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pelanggaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatutan nama rumah sakit.

Saat ditanya mengenai adanya pegawai yang diberhentikan, Erwinsyah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak outsourcing, bukan rumah sakit.

Saat media ini melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait LP korban apakah sudah dicabut Kabid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menyampaikan akan memeriksanya.

"Nanti kami periksa ya pak, kami koordinasikan dulu ke pihak terkait," ucapnya.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pengacara korban, Hans Silalahi,SH menyampaikan ianya menyampaikan tidak ada sebagai saksi.

" Saya tidak ada sebagai saksi ya, secara perdata ini cacat hukum. Dan perlu diketahui bahwasannya perdamaian tidak menghapuskan tindak pidana yg telah terjadi," jelasnya. (HM/PE)


TAGS :


Video Terkait:


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas