RADARMEDAN.COM - Tepatnya pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pkl 16:00 WIB, pembersih Mesjid ibu yang bernama Eti dan Suk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat kotak infaq Mesjid sudah terbuka dan gagang kunci / pegangan gembok kotak infaq sudah dirusak. Melihat kejadian tersebut, kemudian ibu Eti dan ibu Suk yang juga sebagai saksi langsung memberitahukan kepada pengurus Masjid Sarul Efendi dan Aidil Subandi.
Dari keterangan ke 2 orang saksi pengurus masjid dimaksud bahwa isi kotak infaq tersebut terdapat uang tunai -/+ Rp. 3.200.000,- dan sudah 2 minggu belum dibuka serta kotak Infaq diletakkan di teras mesjid dalam keadaan digembok.
Selanjutnya, pihak pengurus mesjid langsung membuatkan laporannya ke Mapolsek Medan Timur. Alhasil Timsus Polsek Medan Timur langsung melakukan cek TKP dan lidik pulbaket terkait kasus pencurian kotak infaq yang viral di berbagai medsos berdasarkan rekaman cctv.
Diketahui bahwa tersangka pelaku pencurian kotak infaq tersebut bernama Imam Habib Hasibuan (34). Selanjutnya Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH melalui tim jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH bersama Panit 1 Ipda PM Tambunan SH MH dan Panit 2 Iptu Andrea, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka Iman Habib Hasibuan yang diketahui kediaman tersangka Iman Habib Hasibuan berada di Jalan Rahmat Pik Kel.Menteng Raya Kec.Medan Denai, Sumatera Utara.
Setelah tim mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya tim melakukan pengendapan seputaran rumah tersangka terhitung mulai tanggal 02 Januari s/d tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Iman Habib Hasibuan tersebut.
Hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan residivis pencurian kotak infaq dari salah satu mesjid di daerah Deli Tua tahun 2015 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan.
Setelah tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Kawasaki Ninja Warior. Saat itu tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura pura mau buang air besar sehingga petugas membuka borgol saat itu juga tersangka melawan petugas dengan berusaha merampas senjata api milik petugas Ipda Poltak Tambunan SH MH, namun saat bersamaan pers atas nama Brigadir Dwi Purwanto yang melihat tindakan tersangka tersebut seketika langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya tersangka berhasil di amankan dan di boyong ke RS. Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan perawatan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dalam konfrensi pers mengatakan kepada awak media, Kamis (7/1/2021), bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pelaku pencurian kotak amal infaq di Masjid Al-Amin yang bertempat di Jalan Bilal Dalam Gg.Surya No.168 Kel.PBD I, Kec.Medan Timur, dilakukan pada hari Rabu (6/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Adapun barang bukti pada saat dilakukan penangkapan terhadap si Tsk ditemukan berupa 1 (satu) buah kaos berkerah dengan list warna hitam kuning abu-abu, beserta dengan 1 (satu) buah tang berwarna hitam orange, 1 (satu) buah topi dengan tulisan rip curl berwarna hitam, 1 (satu) buah tas berwarna hitam abu - abu, dan 1 (satu) buah sandal berwarna hitam putih.
(Rio-RM)PE
TAG : sumut