RADAR MEDAN.COM - Personel Polsek Medan Kota, menangkap pria diduga bandar judi tebak angka berinisial M Manurung, dari Jalan Aman I Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Senin 17 Pebruari 2020, sore sekita pukul 15.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas judi tebak angka di Jalan Aman I.
Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, mendapat info itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Dan benar, di lokasi pihaknya langsung mengamankan M Manurung.
Dari tangan M Manurung, disita barang bukti berupa buku tafsir mimpi, tulisan rekapan angka togel, handphone dan uang tunai Rp800 ribu.
Iptu Ainul menambahkan, setelah barang bukti dikumpulkan, bersama M Manurung dibawa ke Mapolsek Medan Kota, guna proses hukum lebih lanjut.(Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan