RADARMEDAN.COM, PematanSiantar - Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A dikabarkan diberitakan tentang isu dan opini miring ditanggapi oleh Raymond Girsang selaku kepala KPLP Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Pematang Siantar, Minggu, (07/05/2023) melalui aplikasi WhatsApp.
Raymond menilai jika ada pemberitaan yang dinilai negatif tentang lapas kelas 2A Pematang Siantar merupakan suatu bentuk perhatian media kepada La.Pas Klas 2A walaupun berita yang disampaikan tidak berdasar menurutnya.
Ketika wartawan menyinggung maksud berita miring yang tidak berdasar, Raymond menjelaskan, jika berita miring itu tentang narkoba yang ada di dalam Lapas. Sementara menurut Raymond jika Lapas Kelas 2A Pematang Siantar bersih dari narkoba.
"Hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian WBP, dan kami tidak pernah mendapati adanya narkoba di Lapas ini," ungkapnya
Ia juga menyampaikan apabila media (Wartawan) ada mengetahui didalam lapas ini ada Narkoba, Raymond mempersilahkan agar mengkonfirmasi langsung ke lapas kelas 2a dan menunjukkan WBP yang berani bermain Narkoba didalam Lapas.
"Warga Binaan yang berani bermain narkoba didalam lapas kelas 2a pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada yang mengetahui silahkan langsung ke Lapas," ujarnya.
Raymond menambahkan jika Lembaga Pemasyarakatan bukan sebuah lembaga yang anti terhadap kritikan, dan berharap agar setiap kritikan yang disampaikan berdasar, jelas dan akurat.
"Jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat," cetusnya.
Ia juga menyampaikan tentang pembenahan yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pematang Siantar selama ini, dan menyampaikan jika Lapas Kelas 2A bersedia menerima setiap saran dan kritikan yang mendukung kemajuan dan perkembangan Lapas kelas 2A untuk lebih baik kedepannya.
Terpisah, menanggapi ucapan yang disampaikan Raymond, salah seorang Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara Edward K Napitulu saat di mintai tanggapan atas pemberitaan yang terkesan menjustice kinerja Lapas.
" Patroonnya kan jelas, jurnalist (wartawan) dalam melakukan aktivitas kejurnalistikkannya harus berpatok kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu," jelasnya.
Edward menyampaikan jika wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,hukum