RADARMEDAN.COM - Ratusan masyarakat adat, petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang berasal dari kawasan Danau Toba, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan dan Simalungun kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 18 April 2024.
Anggiat Sinaga ketua Aliansi Gerak Tutup TPL menyampaikan dalam orasinya bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari telah membawa dampak buruk kepada masyarakat adat, petani dan masyarakat di sekitar Danau Toba karena telah melakukan perambahan hutan, perampasan tanah-tanah adat serta akibatnya adalah bencana alam yang menghantui masyarakat adat akibat kerusakan lingkungan.
Menurut mereka aksi ini juga menjadi bagian dari momentum perlawanan terhadap kriminalisasi yang dilakukan terhadap masyarakat adat di Tanah Batak yaitu ketua Adat Sorbatua Siallagan, walau per Rabu 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah mendapatkan penangguhan penahanan.
BACA JUGA : Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan
"Hal ini tidak menjadi jaminan bahwa masyarakat adat akan aman dalam mengelola wilayah adatnya yang sudah tinggal ratusan tahun di atas tanah adat tersebut," paparnya saat menyampaikan orasi.
Menurut Anggiat perjuangan masyarakat adat menuntut dan mempertahankan tanah adatnya dihantui kriminalisasi oleh aparat keamanan atas suruhan Perusahaan.
"Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap masyarakat adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini," katanya.
Anggiat Sinaga dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menegaskan 10 tuntutannya, berharap dikabulkan pemerintah. Diantaranya :
1. Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari dari Tanah Batak
2. Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak-haknya.
4. Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
5. Menghentikan penebangan hutan di Kawasan Danau Toba
6. Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat
7. Menyelamatkan bumi dari krisis iklim
8. Mengesahkan Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara
9. Mendesak DPRDSU untuk segera membentuk Pansus Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari.
10. Hentikan proses pengukuhan kawasan hutan negara tanpa melibatkan masyarakat adat di Sumatera utara.
Peserta demo kemudian diterima anggota DPRD Sumut Yadi khoir Harahap dan Irwan Simamora mengatakan akan membawa aspirasi tersebut.
"Negara kita kan hukum, kita tentu akan mengawal hal tersebut sesuai tugas kami dari fungsi dan pengawasan. Ini adalah kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak tentu kita akan sampaikan aspirasinya," ucapnya.
(hm/pe)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,daerah,sekitar-kita,politik,medan,komunitas