Keterangan Gambar : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Seorang pria berinisial MR (26) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi. MR memacari remaja perempuan berusian 16 tahun, lalu mencabuli korban.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP Muhammad Firdaus, mengatakan pria beristri itu, ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai, Rabu, (25/8) lalu. MR ditangkap setelah 2 tahun menjadi buronan.
“Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS, tanggal 30 Desember 2019,” ujar Firdaus, Minggu (29/8).
Kata Firdaus sebelum mencabuli korbannya dia terlebih dahulu memacarinya selama 2 bulan.
“Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan 2 orang anak," kata Firdaus.
Kasus ini terungkap, setelah ibu korban mendapat kabar, anaknya berpacaran dengan MR. lalu dia mengintrogasi anaknya. Dari korban selain pacaran dia juga telah dicabuli.
“Korban mengakui bahwasannya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal pesawahan,” ujar Firdaus.
Selanjutnya ibu korban, HI, melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang pada Rabu (25/8).
"Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deliserdang dalam keadaan aman,’’ ujar Firdaus.
Atas perbuatannya MR terancam Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman Hukuman 15 Tahun,” kata Firdaus.(kbrn)/PE
TAG : deliserdang,sekitar-kita