RADARMEDAN.COM,KARO- Pasca ditemukannya mayat Mr. X yang dirantai dan tergembok, di aliran sungai Gerguh Lau Biang Desa Singa kecamatan Tigapanah kabupaten Karo, pihak penyidik Polsek Tigapanah yang dipimpin Kapolsek AKP Ramli Simanjorang, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Mr X serta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simajorang kepada wartawan, Rabu (22/7/2020) melalui telepon selulernya menyebutkan, sehari setelah penemuan mayat Mr. X, tepatnya Selasa (14/7), penyidik telah mengendus siapa keluarga dari mayat Mr. X dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan para saksi, sehingga diketahui Mr. X tersebut diketahui bernama Rawat Sembiring Milala penduduk Desa Naman Teran, kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Dan pada hari Rabu (15/7) sekira pukul 04.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pernando Manik, membawa mayat korban Rawat Sembiring Milala ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Dan diketahui penyebab kematian korban diduga karena dijerat atau diikat pada leher korban serta ada bekas pukulan benda tumpul pada bagian kepala.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap keluarga korban yang dicurigai, Kapolsek AKP Ramli Simanjorang menjelaskan bahwa abang tiri korban berinisial HS mengaku sebagai dalang pembunuhan Mr X(Rawat Sembiring Milala) dengan menyuruh tersangka SG dan rekannya.
Berdasarkan pengakuan HS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SG. Dari keterangannya kata Kapolsek, diketahui bahwa para tersangka sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Setelah berhasil membunuh korban seperti yang direncanakan sebelumnya, HS sebagai dalang pembunuhan memberikan uang imbalan sebesar Rp6.500.000 kepada SG dan rekannya.
Berdasarkan keterangan tersangka SG, tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya turut serta bersama anaknya berinisial AG, PS dan seorang laki-laki, yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Lanjut Kapolsek menerangkan bahwaa cara sadis yang dilakukan para tersangka membunuh korban berawal dari penjemputan korban dari Desa Naman Teran dan membawanya ke sebuah perladangan di wilayah Desa Salit kecamatanTigapanah.
Di perladangan tersebut, para tersangka menjerat leher korban dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, selanjutnya tersangka mengikat korban, memasukkannya ke dalam karung goni dan memasukkannya kedalam mobil Mini Bus, Nomor Polisi (nopol) BK 1950 LS, warna hitam langsung menuju Jembatan Lau Biang.
Selanjutnya para tersangka mengeluarkan goni berisi tubuh korban dari dalam mobil dan langsung melemparkannya ke aliran sungai Lau Biang.
Menurutnya, korban sering membuat keributan didesanya dan ada gangguan kejiwaan sehingga timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban kata tersangka HS sebut Kapolsek Tigapanah
Selain tersangka, barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit mobil Mini Bus dengan nomor Polisi BK 1950 LS warna hitam, rantai besi sepanjang sekitar tiga meter, tiga buah gembok besi, sehelai kain sarung motif petak, celana dalam warna merah dan dua potong tali plastik warna biru untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,Pung1kas Kapolsek(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo