RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir bersama personel Pospol Pangkatan mengamankan seorang pria inisial SR alias Keling (24), warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan Minggu (19/11/2023) mengatakan penangkapan terhadap Keling atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas).
"Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas), lalu personel unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan personel Pospol Pangkatan melakukan pengintaian terhadap SR alias Keling," kata Parlando.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, saat dikonfirmasi membenarkan Keling ditangkap di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Barang bukti yang didapat dari Keling yakni 3 klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.64 gram, 1 unit Hp android merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp 157 ribu," kata Sahat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah digelandang ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dan dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika," tutupnya. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum