RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Personil Polsek Bilah Hilir amankan dua remaja yakni ASR alias Odo (20) dan rekannya RP alias Uli (19), warga Dusun I A Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Bilah Hilir karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja kering, Minggu (13/8/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB
Menurut Kapolsek Bilah Hilir Iptu S M Lumban Gaol melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba, pada Sabtu (12/08/2023) malam.
Selanjutnya personil Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Polsub Sektor Pangkatan Aiptu A A Rumahorbo, langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka disebuah cakrok di Dusun I A Pangkatan.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan di atas meja dekat tersangka Odo dan Uli, berupa daun ganja kering yang berada di atas sobekan kertas koran. Kemudian 1 batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering yang sedang dipegang tersangka Uli, 1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 buah pipet," terang Parlando.
Tidak hanya sampai disitu, sambung Parlando, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 169 ribu, dari kantong celana sebelah kanan Odo. Serta 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar dua meter dari posisi keduanya ditangkap.
"Dari pengakuan Odo saat diinterogasi petugas, barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya, dan uang tunai merupakan uang hasil penjualan Narkoba yang dilakukan, dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RM. Sedangkan daun ganja kering diperoleh dari warga Aeknabara yang berinisial RS," papar Parlando. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,sekitar-kita