RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kantor Ninja Express di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, Rabu (1/11/2023) menjelaskan, kedua pelaku AH alias Andre (21) dan RP alias Rian (23) merupakan warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Adapun kronologis kejadiannya kata Iptu Sahat, pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB, pelapor atas nama Muhammad Zikrilah (31) ditelpon oleh rekannya bernama Irham Hanapi Harahap (saksi), mengatakan bahwa uang paket COD periode 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brangkas.
"Dan pelapor menjawab kenapa bisa hilang, sedangkan posisi uang dalam brangkas," kata Iptu Sahat menirukan pelapor.
Zikrilah pun melaporkan hal itu ke atasan, dan pimpinannya mengarahkan untuk menginvestigasi kelapangan.
Selanjutnya, Zikrilah berangkat menuju Kantor Ninja Express yang berada di Desa Selat Besar. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
"Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan, dan pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03.20 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku," jelas Sahat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit lemari brangkas besi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 Hp merek OPPO warna biru, 1 Hp merek Narzo warna biru, 1 tas ransel corak loreng, 1 plastik asoy yang dibalut latban dan uang tunai Rp 139.700.000 (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum