Tapteng - Selain berkomitmen memberantas judi di Wilayah Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Tengah beserta Jajarannya juga komitmen menindak tegas pelaku penyalah gunaan Narkotika.
Hal tersebut terlihat saat personil Polsek Barus berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan F. L Tobing Dusun II kelurahan Padang Masiang, kecamatan Barus, kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (10/06/2020) pukul 22.45 WIB
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengungkapkan kepada Radar Medan melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat bahwa Pelaku berinisial IM (33) pekerjaan Kuli Bangunan, merupakan warga dusun II Pasar Baru, kelurahan Padang Masiang, kecamatan Barus, kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima personil Polsek Barus bahwa ada seorang pria yang menguasai narkotika di Jalan F. L Tobing, Kel. Padang Masiang, Kec. Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah" ungkap JS Sinurat
JS Sinurat kembali mengatakan berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Barus langsung menuju lokasi, setelah melihat ciri-ciri yang disampaikan dan tidak ingin targetnya kabur, personil Polsek Barus langsung meringkus pelaku
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap IM (33) tidak ditemukan narkotika apapun, tetapi personil Polsek Barus tidak kehabisan akal lalu diperiksalah sepeda motor milik IM (33), dilaci sepeda motor milik IM ditemukan 1 bungkus rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 29 bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening" kata JS Sinurat
Selanjutnya JS Sinurat menjelaskan adapun barang bukti yang ditemukan dari Pelaku yaitu: 29 bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,2 Gram, 1 Kotak Rokok Dunhil, 1 unit sepeda motor merk Vario warna Hitam, 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah Mancis warna Hijau, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp294.000,-
"Setelah itu Pelaku IM (33) beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Barus, dan pada saat di interogasi Pelaku IM (33) mengakui Narkotika jenis Sabu didapat dari Seorang Pria berinisial M. Kemudian IM menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada orang lain seharga Rp100.000 per bungkusnya dan beberapa bungkus telah berhasil dijual Pelaku IM (33)" jelas JS Sinurat
Selanjutnya JS Sinurat menuturkan setelah itu Personil Polsek Barus bersama dengan Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah mencari keberadaan M, namun tidak ditemukan. Diduga Pria berinisial M telah melarikan diri setelah mengetahui IM telah tertangkap.(Hery M)/PE
TAG : tapanuli,kriminal