Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang tersangka berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan (Foto : Ist)
RADARMEDAN.COM - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, yang viralbeberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang tersangka berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan.
Terhadap tersangka BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan kedua tersangka merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara, Medan.
"Kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, tersangka BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan," katanya, Selasa (24/9).
Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar tersangka lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.
"Untuk tersangka BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.(HM/PE)
TAG : tni--polri,kriminal,sumut,medan