Keterangan Gambar : Kapolres AKBP Sukamat gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku perampokan di Kalangan, Tapanuli Tengah (19/2)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI TENGAH - Polres Tapanuli Tengah gelar konferensi pers setelah meringkus pria berpistol yang merampok seorang wanita di kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan pada tanggal 15 Februari 2020 sore.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tapanuli Tengah AKBP. Sukamat di halaman Mapolres Tapteng (19/2) sore hari.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RIAS (24) warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 di pasar Sosa.
"Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kijang Innova putih nopol BK 1698 IJ, satu pucuk pistol airsoftgun beserta 9 butir peluru mimis, dua unit HP dan satu tas sandang," ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan Senjata air softgun merek Batera.
"Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal berlapis akibat kepemilikan senjata softgun ilegal," terang Sukamat.
Kapolres Tapteng menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui seseorang yang memiliki senjata ilegal termasuk Air softgun agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian perampokan itu korban seorang wanita yang berinisial S br Simatupang warga kelurahan Aek Habil,kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga kehilangan Handphone serta tas yang berisi surat berharga serta mengalami luka pada tangan kiri pada jari telunjuk korban. (HeryRM/TT)/PE/red
TAG : tapanuli,kriminal,hukum