Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah saat mengamankan tersangka dan barang bukti
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Reskrim kembali berhasil mengungkap tersangka Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), sering disebut juga dengan istilah Bongkar Rumah pada, Sabtu (16/05/2020) Pukul 00.24 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo mengungkapkan Tersangka berinisial CIP (21) merupakan warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan D. I Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga - Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, " ungkap AKP Sisworo.
Selanjutnya Sisworo menjelaskan, Penangkapan tersangka berawal dari Laporan Korban Melki Swanda warga Jalan Opung Pandang, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa rumahnya disatroni Pencuri pada Jumat (15/05/2020) pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan Laporan tersebut Personil melakukan Tracing (Pelacakan) dari salah satu HP yang curi Tersangka CIP (21) dan diketahui posisi keberadaan HP tersebut Jalan D. I Panjaitan, " jelas AKP Sisworo.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengatakan, pada saat berada dilokasi Personil melakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan gerak - gerik mencurigakan.
"Tak ingin target kabur, personil langsung menciduk tersangka CIP (21), setelah dilakukan Interogasi Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Rumah Korban seperti pada laporan kepada Polisi, " kata AKP Sisworo.
Setelah itu Kasat Reskrim Polres Tapteng menuturkan Tersangka CIP (21) mengatakan barang curiannya masih berada di rumah tersangka.
"Adapun Barang Curian Tersangka CIP, antara lain:
1.) 1 Unit Televisi (TV) merk LG berukuran 43 Inch
2.) 1 Unit Handphone (HP) merk XIOMI warna Silver
3.) 1 Unit HP merk Xiomi warna Hitam
4.) 1 Unit HP merk OPPO A5 warna Hitam
5.) 1 Unit HP merk OPPO warna Gold
6.) 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam
7.) 1 Unit HP merk VIVO warna Hitam
8.) 1 Unit HP merk VIVO warna Gold
9.) 1 Unit HP merk VIVO warna Biru
10.) 1 Unit HP merk SAMSUNG warna Merah
11.) 1 Unit HP merk SAMSUNG Lipat warna Hitam
12.) 1 Unit HP merk REALME warna Biru
13.) 1 Unit HP merk HUAWEI warna Hitam
Total HP curian sebanyak 13 Unit, " tutur AKP Sisworo.
Kembali AKP Sisworo mengatakan, aa Lselain itu juga dari tersangka ditemukan 07 buah Casing/sarung HP, 1 buah Obeng berwarna Merah, 3 buah Anak Kunci, 1 buah Remote TV merk LG, 1 buah Tas Sandang berwarna Hitam
Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng, guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum