RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Polres Labuhanbatu melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Labuhanbatu oleh Bawaslu Labuhanbatu, Jum'at (10/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, mengatakan penertiban APK dan APS yang tidak sesuai ketentuan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Labuhanbatu.
"Penertiban APK dan APS tidak sesuai ketentuan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses pemilu," kata Kasi Humas Parlando.
Menurut Kasi Humas, kegiatan tersebut merupakan persiapan dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang merupakan prioritas utama, sehingga harus kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Kodim 0209/LB, untuk menjamin kelancaran dan integritas Pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya, Kanit I Politik Sat Intelkam Ipda Rianol Batubara, serta sejumlah personel Polres Labuhanbatu. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,politik