RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017. Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.347.304.255 (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), Rabu (04/10/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias MYS (58) selaku mantan sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias ER (41).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindah bukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 10 Maret 2017.
Dimana, kata Rusdi, pada 04 April 2017, Sekda mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang pertama (SPM GU I) sebesar Rp 1.241.773.979 dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 05 April 2017.
Dan pada 14 Mei 2017, Sekda kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU II sebesar Rp 1.376.690.799 dan dilakukan pemindah bukuan pada 15 Mei 2017.
"Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp 1.244.126.767 dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017," sebut Rusdi.
Selanjutnya, pada 08 Agustus 2017, Sekda kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU IV sebesar Rp 1.207.250.612 dan dilakukan pemindahbukuan pada 09 Agustus 2017.
"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekr menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.277.415.505," jelas Rusdi.
Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, ER, telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp 144.869.855 dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp 74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp 69.888.750. Berdasarkan rekening koran Setdakab Labuhanbatu, bahwa uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.
"Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017," sebut Kasat Reskrim.
Tersangka ER dan MYS, berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu, tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK, dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
"Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 1.347.304.255," pungkas Rusdi.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka ER dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat, hasil pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,sumut,hukum