Polres Labuhanbatu Limpahkan Mantan Sekda dan Bendahara Pelaku Korupsi

Oleh : Radar Medan | 05 Okt 2023, 15:58:21 WIB | 👁 521 Lihat
Hukum dan Kriminal
Polres Labuhanbatu Limpahkan Mantan Sekda dan Bendahara Pelaku Korupsi

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017. Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.347.304.255 (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), Rabu (04/10/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias MYS (58) selaku mantan sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias ER (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindah bukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 10 Maret 2017.

Dimana, kata Rusdi, pada 04 April 2017, Sekda mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang pertama (SPM GU I) sebesar Rp 1.241.773.979 dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 05 April 2017.

Dan pada 14 Mei 2017, Sekda kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU II sebesar Rp 1.376.690.799 dan dilakukan pemindah bukuan pada 15 Mei 2017. 

"Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp 1.244.126.767 dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017," sebut Rusdi.

Selanjutnya, pada 08 Agustus 2017, Sekda kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU IV sebesar Rp 1.207.250.612 dan dilakukan pemindahbukuan pada 09 Agustus 2017. 

"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekr menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.277.415.505," jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, ER, telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp 144.869.855 dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp 74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp 69.888.750. Berdasarkan rekening koran Setdakab Labuhanbatu, bahwa uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening. 

"Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017," sebut Kasat Reskrim.

Tersangka ER dan MYS, berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu, tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK, dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

"Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 1.347.304.255," pungkas Rusdi.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka ER dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat, hasil pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (BS)/pe


TAG : labuhan-batu,sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution