RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Ps Kasubag Humas Agus Entimansyah, menggelar konferensi pers atas keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 3.000 gram.
Petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku HH (41) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta, pada Senin (25/4/2022) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan SPBU Kotapinang Labusel. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat.
Menurut Agus, dalam minggu terakhir ramadan, Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dibantu personi lainnya, sudah berhasil menyita sabu seberat 202,28 gram. Yang rencananya akan diedarkan di Kota Rantauprapat. Dan mengamankan 3 pelaku yang diduga terlibat jaringan tersebut, masing-masing berinisial JAH (48) warga Rantauprapat, ditangkap pada Sabtu 23 April 2022 di Jalan Baru By Pass, dengan barang bukti narkotika sabu 9,2 gram.
"Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara, dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram, yang disimpan dalam mesin vacum warna biru di rumahnya, di Jalan Aek Matio ," ungkap Agus.
Selanjutnya kata Agus, pada Minggu 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan, Labusel. Dari tersangka ini, disita sabu seberat 125,02 gram netto.
"Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang 3 Hotlie, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, saat mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol). Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkan sendiri di Kecamatan Sei Kanan. Terhadap AS sempat dilakukan pengembangan, namun nomor Hp yang diberikan tidak aktif," katanya.
Terhadap para tersangka S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat 2. Sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 sub 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu