RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 12,670,6 gram (12,6 kg) yang dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan Jumat (15/09/2023) siang, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai, terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, bus langsung dihadang saat melintas di depan Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan PerdameannKecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket, menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar, dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan Nomor Seri 031469.
"Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau," pungkas Parlando.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, kardus itu diambil seorang pria. Petugas pun langsung mengamankan pria yang bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril, saat hendak pergi membawa kardus itu.
"Iril adalah warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau," tambahnya.
Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar, yang juga warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru, Kota Dumai.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, lanjut Parlando, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja, juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.
"Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar, dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra, setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," ungkap Parlando.
Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan. Saat ini, Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram Netto.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3," tutupnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,sumut,hukum